Senin, 03 Oktober 2016

Partisipasi Warga Dalam Upaya Bela Negara



1. Pengertian Warga Negara dan Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
          Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
          Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 8
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
         Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
          Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
          Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Image result for artikel tentang warga negara dan negara contoh kasus bela negara
2. Pengertian Bela Negara
         Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Ada tigak komponen dalam usaha pertahanan negara, yaitu :
  1. Komponen utama adalah TNI yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan
  2. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen cadangan ini meliputi warga negara, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
  3. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Image result for artikel tentang warga negara dan negara contoh kasus bela negara
  • Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
A.  Unsur Dasar Bela Negara
  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & negara
  • Memiliki kemampuan awal bela negara
  • Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
B.  Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
  • Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
  • Landasan hukum bela negara
3.Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara
       Upaya pembelaan negara bukan sekadar untuk mempertahankan negara saja, melainkan juga untuk memajukan bangsa dan negara. Oleh karena itu, maka segala bentuk peran serta warga negara yang positif demi keutuhan, kemajuan, kejayaan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan wujud pembelaan terhadap negara.
         Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan isi kedua pasal tersebut berarti bahwa kemampuan serta komitmen atau kesanggupan untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat diartikan sebagai keikutsertaan (partisipasi) warga negara untuk turut berusaha mempertahankan, menjaga dan memlihara negara agar negara tetap tegak atau berdiri dengan kokoh.
        Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh kita semua di berbagai lingkungan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan juga negara. Dan berikut ini beberapa contoh upaya bela negara di berbagai lingkungan :
1.  Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga
  • Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
  • Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
  • Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri
  • Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri
  • Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia
  • Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
  • Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku
2. Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah
  • Meningkatkan imtaq dan iptek
  • Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar
  • Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk membantu warga sekolah yang membutuhkan.
  • Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
  • Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melakukan perbuatan yang berdampak negatif bagi sekolah dan sebagainya
  • Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan
  • Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi yang baik
  • Saling mengingatkan sesama siswa apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah
  • Menjadi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.
Image result for artikel tentang warga negara dan negara contoh kasus bela negara
3. Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
  • Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
  • Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
  • Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
  • Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
  • Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
  • Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.
4. Contoh upaya bela negara di lingkungan negara
  • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
  • Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
  • Membayar pajak tepat pada waktunya
  • Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
  • Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Bersikap selektif terhadap masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
  • Selalu kritis terhadap kebijakan pemerintah
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut membela negara Indonesia. Yaitu :
  1. pengalaman sejarah perjuangan RI
  2. kedudukan geografis Nusantara yang strategis;
  3. keadaan penduduk (demografis) yang besar;
  4. kekayaan sumber daya alam;
  5. perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan;
  6. kemungkinan timbulnya bencana perang.
KESIMPULAN
Bela negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional. Bela negara tidak hanya berhubungan dengan kepenting-an militer semata tetapi kepentingan seluruh bangsa Indonesia.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945.
Negara wajib dibela oleh Warganya karena :
  1. fungsi pertahanan;
  2. sejarah perjuangan bangsa;
  3. aspek hukum.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling);
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri;
  3. Belajar dengan tekun atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
  4. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperi Paskibra, PMR, Pramuka.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan cara belajar yang tekun dan mengikuti ekstrakulikuler di sekolah. Di era globalisasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia tidak seperti zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa diatasi dengan pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang lain atau negara lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar